Home
Koperasi

Koperasi

PROGRAM  KOPERASI SD AL-IRSYAD BANGIL

Pendahuluan

Pendirian koperasi sekolah SD Al-Irsyad Bangil merupakan pembelajaran sikap dan ketrampilan sebagai penunjang dari pembelajaran akademik (kognitif). Dimana tahun-tahun belakang ini pencapaian kompetensi sikap dan ketrampilan ditekankankan pencapaiannya  oleh Kementrian Pendidikan Nasional .  Keterlibatan siswa dengan koperasi merupakan kegiatan pembelajaran praktis.

Tujuan pembelajaran dari kegiatan ini ada tiga. Pertama, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kedua sebagai kegiatan untuk melatih beberapa karakter siswa. Karakter tersebut antara lain disiplin, tanggung jawab dan kejujuran para siswa.  Ketiga dimaksudkan untuk  memenuhi kebutuhan  alat tulis dan jajanan sehat bagi siswa.

Koperasi menyediakan seragam, LKS, alat tulis, dan jajanan sehat. Jajanan sehat ini yang bisa menjadi latihan siswa untuk berjualan. Jajanan sehat ini yang diperbolehkan menyuplai ke koperasi adalah guru, wali murid, dan pengurus yayasan. Pendek kata hanya lingkungan sekolah. Ini dimaksudkan  agar bisa di monitor oleh penanggung jawab koperasi. Karena jajanan seperti ini harus dibuat langsung hari itu.  Jajanan sehat ini terdiri dari makanan dan minum yang harus bebas bahan kimia tambahan (seperti:  pewarna, perasa, pengawet, pemutih,  pemanis dansebagainya). Jajanan seperti ini membuka peluang usaha bagi masyarakat di lingkungan sekolah.

Bagi wali murid yang menitipkan jajanan di koperasi yang akan bertanggung jawab adalah siswanya. Mulai dari membawa dari rumah , menghitung kue, melaporkan, dan ketika akan pulang harus menghitung, meminta pembayaran, dan membawa sisa kue merupakan kegiatan menyuplaian. Ini akan melatih siswa untuk bekerja keras, teliti,  disiplin , dan  berkomunikasi yang baik.

Koperasi ini tidak memiliki penjaga khusus. Pada saat-saat siswa istirahat, ada satu gutu yang menjaga. Selebihnya jika ada yang membeli mengambil sendiri dan membayar sendiri. Ini merupakan pendidikan kejujuran. Selama koperasi berdiri sejak tahun 2011, terjadi dua kali kehilangan uang yang lumayan banyak namun tidak sampai membangkrutkan. Saat terjadi peristiwa tersebut langsung diadakan perbaikan sistem.

Tujuan terakhir dari pendirian koperasi adalah siswa mengkomsusmsi jajanan sehat. Tujuan ini menunjang program makanan sehat bagi siswa. Program ini mewajibkan siswa dan guru untuk mengkonsumsi makanan alami yang tidak mengandung bahan kimia tambahan di lingkungan sekolah. Dengan tujuan agar siswa lebih sehat dan bugar.

Kita semua memahami bahaya dari bahan kimia tambahan pada makanan.  Namun beranikah kita benar-benar  menjahui dan melarangnya ?.  Jika hanya orang tua yang melarang di rumah saja rasanya kurang efektif. Maka dengan program sekolah ini diharapkan dapat membantu program orang tua ini agar lebih efektif.

TUJUAN KOPERASI SEKOLAH

Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.

  1. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi.
  2. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jujur.
  3. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal koperasi sekolah dan jual beli melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
  4. Menunjang program sekolah makanan sehat ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.

Prosedur penawaran:

  1. Mengajukan penawaran
  2. Mendapat persetujuan sekolah
  3. Menandatangani surat pernyataan
  4. Menyetujui ketentuan makanan sehat antara lain
  • Makanan buatan sendiri
  • Makanan tidak mengandung perasa, pewarna, pengawet dan bahan kimia lain
  • Tidak boleh menjual minuman dingin
  • Tidak boleh menjual makanan jadi yang diproduksi pabrik (kerena selalu di buat awet yang tidak sewajarnya)
  1. Menjual makanan (kue) pada tempat yang di sediakan sekolah
  2. Yang boleh menjual kue atau catering adalah wali murid, guru, ptk atau yang ada di lingkungan  SD Al-Irsyad Bangil dan yayasan Al-Irsyad Bangil.
  3. Pengambilan uang jajan di batasi sampai jam 1 siang
  4. Pengambilan uang catering pada jam 09.30-10.00