Program Evaluasi dengan Jujur
A. Pendahuluan
Penilaian merupakan bagian penting dari perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran. Fungsi lain penilaian adalah diagnosis dan perbaikan proses pembelajaran. Oleh sebab itu di samping kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang bermakna diperlukan adanya sistem penilaian yang baik ,terencana dan berkesinambungan .
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar perserta didik secara berkesinambungan. Dengan demikian, pada hakekatnya penilaian terhadap pembelajaran peserta didik dimulai dan dititik beratkan pada penilaian hasil belajar oleh pendidik di kelas .
Wewenang pelaksanaan evaluasi tercamtun dalam peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 63 ayat 1. Yaitu : “ Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. Penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan , dan c. Penilaian hasil pendidikan oleh Pemerintah”.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak dapat dipisahkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang diajarkan serta metode pembelajaran yang digunakan. Oleh sebab itu sebelum penilaian di laksanakan diperlukan kecermatan dalam analisis kompetensi dasar, pemilihan materi, penyusunan indikator yang representatif menjabarkan secara utuh tuntutan standar isi,sampai dengan pemilihan dan penyusunan alat penilaian. Agar kelembagaan dan guru-guru mempunyai gambaran yang jelas maka disusulah program penilaian untuk sekolah dasar yaitu Program Evaluasi semester I tahun
B. Prinsip-prinsip Penilaian
Menurut Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar dari Dirjen Dikdasmen th 2015, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
Prinsip utama dan paling penting dari kesembilan prinsip tersebut adalah yang pertama, yaitu “Sahih”. Dalam kata yang sederhana adalah jujur. Jika nilai tidak jujur, akan tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya, maka prinsip yang lain juga tidak tercermin. Prinsip ini dipegang teguh dalam penilaian di SD Al-Irsyad.
C. Karakteristik Penilaian
Meskipun menggunakan kurikulum KTSP namun juga harus memasukkan ruh-ruh Penilaian dalam Kurikulum 2013 yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Ketuntasan Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu belajar tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan perilaku baik peserta didik. Jika perilaku peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka dilakukan pemberian umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus sehingga peserta didik menunjukkan perilaku baik. Ketuntasan belajar aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan peserta didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan dijadikan acuan oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai peserta didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki.
Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang dikaitkan dengan situasi nyata bukan dunia sekolah. Oleh karena itu, dalam melakukan penilaian digunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai penilaian yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian.
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian dapat digunakan, seperti tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian kinerja (praktik dan produk), penilaian proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan acuan kriteria. Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
D. Tujuan Program Evaluasi
-. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
-. Memperbaiki proses pembelajaran
-. Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa
-. Mengetahui kamajuan dan hasil belajar siswa
-. Mendiagnosis kesulitan belajar
-. Memberikan umpan balik / perbaikan proses belajar mengajar
-. penentuan kenaikan kelas
-. Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.