Upacara

PROGRAM KEGIATAN UPACARA BENDERA

1. Pendahuluan

Kegiatan Upacara Bendera di sekolah merupakan salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam pendidikan Bela Negara. Kegiatan ini dianggap efektif dalam upaya menumbuhkan semangat patriotik dan nasionalisme di kalangan siswa sebagai generasi penerus bangsa. Dimana nantinya merekalah yang akan bertanggung jawab atas keberlangsungan berkibarnya bendera sang saka merah putih di bumi pertiwi.

Dengan mengikuti kegiatan Upacara Pengibaran Bendera di sekolah diharapkan siswa bisa mengembangkan beberapa sikap dan ketrampilan. Diantaranya adalah mengembangkan sikap disiplin, bertanggung jawab, dan sikap mengikuti suatu kepemimpinan ( dari seorang pemimpin). Sedangkan beberapa ketrampilan yang bisa dikembangkan antara lain ketrampilan gerak, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, dan ketrampilan memimpin.Rangkaian upacara bendera sendiri merupakan pengingat akan detik-detik kemerdekaan dahulu.

Amanat yang disampaikan pembina upacara selalu akan menjadi pengingat tentang perjuangan para pahlawan jaman kemerdekaan dahulu. Dalam kondisi yang sulit secara fisik dan mental,karena tertindas, untuk istiqomah selalu berjuang untuk memerdekakan bangsa. Dan dengan sabar selalu bersatu untuk merebut kemerdekaan.

2. Pengertian

Upacara Pengibaran Bendera di sekolah adalah Kegiatan Pengibaran atau Penurunan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang Saka Merah Putih, yang dilakukan pada saat yang telah ditentukan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, yang diikuti oleh seluruh warga dengan tertib dan aman.

3. Landasan Hukum

  1. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
  2. Permen No 23 tahun2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157)
  5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Tujuan

Tujuan yang diharapkan dari kegiatan Upacara Bendera ini adalah:

  1. Membiasakan sikap cinta tanah air
  2. Membiasakan sikap tertib dan disiplin
  3. Membiasakan berpenampilan rapih
  4. Menggalang sikap kepemimpinan
  5. Membina sikap kompak dan bekerja sama

5. Sasaran

Sasaran kegiatan Upacara Bendera ini adalah siswa dan dewan guru beserta staf.

6. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu pelaksananan : Hari Senen jam 07.00 – 08.00

Tempat pelaksanaan   : di halaman sekolah

7. Urutan Acara Upacara

  1. Acara persiapan:
    1. Masing-masing pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya
    2. Pemimpinupacara memasuki lapangan upacara
    3. Penghormatan kepada pemimpin upacara
    4. Laporan dari tipa-tiap pemimpin pasukan
    5. Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan

2. Acara pendahuluan:

Laporan pengatur upacara kepada pembina upacara

3. Acara pokok:

  1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  2. Penghormatan umum
  3. Laporan pemimpin upacara
  4. Pengibaran bendera merah putih
  5. Mengheningkan cipta
  6. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
  7. Pembacaan teks Pancasila
  8. Amanat Pembina upacara
  9. Menyanyikan lagu nasional
  10. Pembacaan do’a
  11. Laporan pemimpin upacara
  12. Penghormatan umum
  13. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara

4. Acara penutup:

  1. Laporan pengatur upacara kepada Pembina upacara
  2. Pemimpin upacara menyerahkan pimpinan
  3. Penghormatan kepada pemimpin upacara

5. Acara tambahan

Pengumuman-pengumuman.